Minggu, 23 Oktober 2011

Kutipan Ku

Fiqih Islam (Bab Hudud)

Indahnya Islam
Menuduh Orang Berzina

Menuduh orang berzina dalam bahasa fiqihnya disebut qadzaf. Pada asalnya qadzaf berarti melempar batu. Menuduh orang berbuat zina termasuk dosa besar dan mewajibkan hukuman dera. Orang merdeka didera delapan puluh kali dan hamba sahaya dengan empat puluh kali dera.
Adapun dasar hukumnya ialah firman Allah surat An-Nur ayat 4.

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat puluh orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera.”

Syarat tuduhan yang mewajibkan dera 80 kali, yaitu:
1.bagi orang yang menuduh syaratnya.
a.       Balig
b.      Berakal
c.       Bukan ibu, bapak, atau nenek dan seterusnya dari yang dituduh.
d.      Tidak karena di paksa orang lain.
2. bagi orang yang dituduh syaratnya.
  1. Islam
  2. Balig
  3. Berakal
  4. Merdeka
  5. Terpelihara (orang baik).
Adapun tuduhan itu sendiri dipersyaratkan berupa tuduhan berzina secara terang-terangan atau sindiran yang nyata baik berupa perkataan yang mudah dimengerti atau kinayah.

  • Gugurnya Hukum Dera Menuduh

Hukum tuduhan gugur dengan tiga syarat:
  1. Mengemukakan saksi empat orang, menerangkan bahwa yang tertuduh itu betul-betul berzina.
  2. Dimaafkan oleh yang tertuduh.
  3. Orang yang menuduh istrinya berzina dapat terlepas dari hukuman dengan jalan li’an.
Sumber : 
Fuad, Muhammad.2007.Fiqih Wanita Lengkap.Jombang:Lintas Media.
Rasjid, Sulaiman.2008.Fiqih Islam.Bandung: Sinar Baru Algesindo.